Serma S.S.A. Siregar, Babinsa Koramil 06-05/Bogor Utara Kodim 0606/Kota Bogor Hadiri Rapat Sengketa Tanah Wakaf Perkuburan di Kelurahan Cibuluh

www.kodim0606kotabogor.com Bogor, Senin, 13 Juli 2026 – Babinsa Kelurahan Cibuluh Koramil 06-05/Bogor Utara Kodim 0606/Kota Bogor, Serma S.S.A. Siregar, menghadiri rapat di Aula Kelurahan Cibuluh RT 01/RW 04 terkait sengketa tanah wakaf perkuburan yang diwakafkan oleh almarhum H. Sugiarto. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Lurah Cibuluh, Bapak Cucu Hanafi, dan diikuti oleh 13 orang perwakilan warga serta aparat kelurahan.
Tujuan rapat adalah untuk memutuskan pengurus perkuburan agar tidak terjadi keributan antarwarga, menunjuk pengurus tanah wakaf, serta menetapkan aturan siapa yang berhak dimakamkan di tanah tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemanfaatan tanah wakaf yang telah dibayar warga secara patungan.
Hasil rapat menyepakati bahwa tanah wakaf perkuburan hanya diperuntukkan bagi warga RW 06 yang memiliki alamat resmi di wilayah tersebut. Warga pendatang atau penyewa tidak diperbolehkan dimakamkan di tanah wakaf tersebut. Selain itu, setiap keluarga yang akan memakamkan kerabatnya wajib melapor kepada pengurus. Karena tanah wakaf telah menjadi milik bersama warga, hak ahli waris tidak berlaku lagi. Pemilihan pengurus tanah perkuburan akan dilakukan kemudian.
Rapat berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dihadiri Lurah Cibuluh, Babinsa, Kasipem, Kasi Kiemas, para ketua RT se-RW 06, pengurus masjid, serta perwakilan warga. Kehadiran Babinsa menegaskan komitmen TNI AD dalam pembinaan kewilayahan, menjaga ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya solusi damai atas permasalahan sosial di Kecamatan Bogor Utara.(Adipati0606)
Editor : Hans74




Tidak ada komentar:
Posting Komentar