Babinsa Bantarjati Dampingi Pengamanan Eksekusi Pengosongan Ruko di Bogor Utara

www.kodim0606kotabogor.com Bogor – Babinsa Kelurahan Bantarjati Koramil 06-05/Bogor Utara Kodim 0606/Kota Bogor, Sertu Ari Surachman, mendampingi Wadanramil Bogor Utara, Kapten Inf Andika Fitriadi, dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah ruko di belakang Mall Jambu Dua, Jalan Ceremai Ujung Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (22/9/2026).
Pengamanan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 11/Pdt.Eks/2025 PN Bogor tanggal 30 Juli 2026. Objek eksekusi merupakan ruko yang ditempati oleh Ibu Nuraipah dan keluarga.
Dalam pelaksanaan kegiatan, unsur pengamanan terdiri atas personel Denpom III/1 Bogor sebanyak tiga orang, Koramil Bogor Utara empat orang, Dalmas Polresta Bogor 20 orang, Polsek Bogor Utara 10 orang, serta tim juru sita Pengadilan Negeri Bogor sebanyak 10 orang.
Sejumlah unsur terkait turut hadir, di antaranya Kasi Gakum Denpom III/1 Bogor Kapten CPM Sudirman, Wadanramil Bogor Utara Kapten Inf Andika Fitriadi, Kapolsek Bogor Utara AKP Asep, pengacara penggugat Zulkifli Panyalai, S.H., juru sita Pengadilan Negeri Bogor, Lurah Bantarjati Imam Suharso, Kasi Pemerintahan Kecamatan Freddy, serta anggota Polresta dan Koramil Bogor Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan eksekusi yang dipimpin Wakapolsek Bogor Utara. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan hak-hak tergugat oleh pihak Pengadilan Negeri Bogor, pembacaan ketentuan hukum eksekusi, pelaksanaan eksekusi, dan penyerahan objek eksekusi kepada pihak pemohon sesuai proses yang telah ditetapkan.
Sertu Ari Surachman mengatakan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pengamanan pelaksanaan tugas di lapangan. “Kami bersama unsur pengamanan lainnya melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan tertib selama proses eksekusi berlangsung,” ujarnya.
Wadanramil Bogor Utara, Kapten Inf Andika Fitriadi, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses eksekusi serta mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Personel pengamanan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat. Yang utama adalah menjaga keamanan selama proses eksekusi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan,” katanya.
Danramil 06-05/Bogor Utara menyampaikan bahwa koordinasi antara aparat keamanan, juru sita, dan unsur terkait diperlukan agar kegiatan dapat berjalan tertib. “Pengamanan dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan koordinasi. Personel di lapangan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung juru sita agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketetapan pengadilan,” tuturnya.
Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Kav. Gan Gan Rusgandara, S.Hub.Int., M.H.I., mengatakan bahwa setiap pelaksanaan tugas pengamanan harus mengedepankan ketertiban dan keselamatan seluruh pihak. “Dalam setiap kegiatan pengamanan, personel harus melaksanakan tugas secara terukur, menjaga komunikasi dengan seluruh unsur terkait, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigjen TNI Thomas Rajunio, menekankan pentingnya sinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur. “Koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di lapangan. Setiap personel harus memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Pangdam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas kewilayahan harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan koordinasi. “Setiap pelaksanaan tugas di lapangan harus dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan. Sinergi antarsatuan dan koordinasi dengan unsur terkait menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Pengamanan dilaksanakan untuk mencegah potensi benturan fisik, intimidasi, maupun gangguan keamanan, sekaligus memastikan keselamatan juru sita dan seluruh personel yang bertugas. Pengamanan juga diarahkan agar proses pengosongan bangunan dan penanganan barang-barang di dalam ruko berlangsung tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar lokasi.(Adipati0606)
Editor : Hans74




Tidak ada komentar:
Posting Komentar