Peltu Selamet Hariadi, Babinsa Kedung Halang Lakukan Pendataan Warga yang Membutuhkan Bantuan Sosial

www.kodim0606kotabogor.com BOGOR – Babinsa Kelurahan Kedung Halang, Peltu Selamet Hariadi, melaksanakan pendataan warga yang belum pernah menerima dan membutuhkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di RW 10 RT 01, RW 03 RT 03, dan RW 01 RT 01, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pendataan tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi warga yang membutuhkan bantuan sosial sebagai bagian dari proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa memberikan penjelasan kepada warga mengenai tugas Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Petugas agen berperan sebagai fasilitator dalam proses pendataan, bukan sebagai pihak yang menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Peltu Selamet Hariadi juga menyampaikan bahwa warga tidak dapat dijanjikan akan menerima bantuan setelah data diserahkan. Data yang telah dihimpun tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Warga turut diberikan pemahaman bahwa keputusan mengenai kelayakan dan penetapan penerima bantuan sosial berada pada Kementerian Sosial, bukan pada petugas agen. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara tepat.
Proses pendataan administrasi dilakukan dengan menghimpun sejumlah dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mendukung verifikasi. Data tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, serta nomor pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selain dokumen administrasi, petugas juga mengumpulkan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga. Pendataan dilengkapi dengan pengambilan foto warga secara langsung sebagai bagian dari proses pengumpulan data.
Kegiatan ini turut melibatkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), ketua RW, ketua RT, serta warga setempat. Keterlibatan unsur kewilayahan tersebut mendukung pelaksanaan pendataan di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, data warga yang membutuhkan bantuan sosial dapat dihimpun untuk selanjutnya mengikuti mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Kementerian Sosial, tanpa memberikan jaminan bahwa setiap warga yang didata akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.(Adipati0606)
Editor : Hans74




Tidak ada komentar:
Posting Komentar